Menyampaikan Informasi tanpa terdistorsi

Minggu, 14 September 2014

Posted by Unknown 12.59.00 1 comment

Sebagai Media Komunikasi masyarakat dalam memberdayakan diri

 Madiun-Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan  pribadi dan lingkungan sosialnya,serta berhak untuk mencari,memperoleh,memiliki,menyimpan,mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia ( Pasal 28 UUD 1945).
Dalam rangka menggunakan hak tersebut diatas,agar effektif dan effisien masyarakat dapat melaksanakan bersama-sama dalam suatu komunitas.
Untuk itu diharapkan dapat terbentuk Kelompok-kelompok Masyarakat Informasi ( KEMAS INFO ) oleh,dari,dan untuk masyarakat di setiap Wilayah Rukun Warga (RW) dimasing-masing kelurahan se-Kota Madiun.
Mengapa wilayah kerja KEMAS INFO adalah setingkat Wilayah kerja RW ?  sebab wilayah kerja RW tidak terlalu luas dan juga tidak terlalu sempit,sehingga aktifitas KEMAS INFO diharapkan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien serta memberi manfaat kepada masyarakat   lingkungannya.

Pengertian dari Kelompok Masyarakat Informasi ( KEMAS INFO ) di Kota Madiun, atau di daerah lain di sebut Kelompok Informasi masyarakat ( KIM ), adalah :

  1. Sekelompok masyarakat yang peduli terhadap Informasi sebagai kebutuhan sehari hari dalam mengembangkan pribadi dan lingkungannya.
  2. Suatu lembaga sosial di masyarakatyang dibentuk oleh, dari dan untuk masyarakat sebagai media komunikasi dalam memberdayakan diri dengan ruang lingkup wilayah Rukun Warga (RW).
  3. Kelompok Masyarakat Informasi (KEMAS INFO) berfungsi sebagai salah satu saluran infromasi dari pemerintahan kepada masyarakat, dan dari masyarakat kepada pemerintahan secara timbal balik. 
Kelompok Masyarakat Informasi (KEMAS INFO) dibentuk oleh, dari, dan untuk masyarakat di wilayah Rukun Warga (RW) memalui musyawarah masyarakat.
Susunan Organisasi KEMAS INFO secara sederhana dapat disarankan sebagai berikut : 
Penasehat : adalah tokoh masyarakat yang paling berpengaruh diwilayah kerja KEMAS INFO yang bersangkutan.
  • Ketua Merangkap Anggota : adalah seseorang yang dipilih secara demokratis dalam musyawarah masyarakat diwilayah kerja KEMAS INFO yang bersangkutan.
  • Sekretaris Merangkap Anggota : adalah seseorang yang dipilih berdasarkan kesepakatan antara Ketua terpilih dengan peserta musyawarah masyarakat.
  • Bendahara Merangkap Anggota : adalah seseorang yang dipilih berdasarkan kesepakatan antara Ketua terpilih dengan peserta musyawarah masyarakat.
  • Anggota-anggota terdiri dari : 
           1.Seksi Informasi Bidang Ideologi.
           2.Seksi Informasi Politik.
           3.Seksi Informasi Ekonomi.
           4.Seksi Informasi Sosial.
           5.Seksi Informasi Budaya.
           6.Seksi Informasi Pertahanan, Keamanan Negara.
Seksi 1 s/d 6 adalah orang-orang yang dipilih berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah 
    
Wilayah Kerja KEMAS INFO di Kota Madiun adalah Wilayah Kerja Rukun Warga (RW), dengan  demikian setiap RW hanya ada satu KEMAS INFO dengan lahan garapan anggota masyarakat           diwilayah RW yang bersangkutan.

Proses pembentukan Kemas Info dilakukan dengan langkah-lagkah sebagai berikut :
  1. Adakan Musyawarah masyarakat RW yang bersangkutan (dapat menggunakan sistim perwalian) terdiri dari : pengurus RW, Perwakilan RT, tokoh masyarakat diwilayah RW/RT dan sebagainya.
  2. Musyawarah masyarakat dilaksanakan oleh suatu panitia musyawarah yang dibentuk oleh Ketua RW yang bersangkutan.
  3. Hasil musyawarah dituangkan dalam berita Acara yang memuat hari,tanggal,peserta musyawarah,dan nama-nama pengurus KEMAS INFO terpilih.Berita Acara ditanda tangani oleh Ketua Panitia dan diketahui oleh Ketua RW yang bersangkutan dilampiri daftar hadir peserta musyawarah.
  4. Berita Acara beserta lampirannya dikirim oleh Ketua RW kepada Kepala Kelurahan untuk diteruskan kepada Camat yang selanjutnya dikirim kepada Walikota Madiun melalui Dinas Infokom.
     Indikator eksistensi KEMAS INFO/ keberadaannya bermanfaat bagi masyarakat lingkungan apabila :
  • Terjadi pertemuan secara berkala minimal 1(satu) bulan sekali antara pengurus dengan masyarakat.
  • Dalam pertemuan ada informasi-informasi yang disampaikan oleh pengurus kepada masyarakat, dan sebaliknya ada informasi-informasi dari masyarakat yang ditampung oleh pengurus,
  • Informasi-informasi yang ditampung dari masyarakat disampaikan kepada Walikota melalui Dinas Infokom secara berjenjang.(WDR)     

1 komentar:

Search